DPRK Lhokseumawe mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), antara OPD Kota Lhokseumawe dengan Komisi B DPRK Lhokseumawe, dengan harapan OPD dimaksud dapat menjalin silaturrahmi dan kerja sama yang baik sebagai Mitra Komisi B Pada Hari Jumat (30/1/2026)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) adalah suatu bentuk rapat yang diadakan untuk mendengarkan pendapat, saran, dan masukan dari berbagai pihak terkait dengan isu atau topik tertentu. Fungsi utama RDP adalah sebagai instrumen pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan pelaksanaan undang-undang.
