Tupoksi

Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Dinas Perhubungan Kota Lhokseumawe adalah melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah di bidang perhubungan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Tugas Pokok

Secara umum, tugas pokok Dinas Perhubungan Kota Lhokseumawe adalah membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perhubungan, meliputi aspek lalu lintas, angkutan, prasarana, dan keselamatan transportasi di wilayah Kota Lhokseumawe.

Fungsi Utama

Berdasarkan lingkup tugasnya, fungsi utama Dinas Perhubungan Kota Lhokseumawe meliputi:

  1. Perencanaan dan Pengaturan
  • Pembinaan dan koordinasi perencanaan tata ruang perhubungan.
  • Penyusunan rencana umum jaringan lalu lintas jalan dan jaringan lintas angkutan barang.
  • Penetapan dan penyusunan lokasi serta fasilitas parkir untuk umum di jalan kota.
  • Penyiapan rancangan produk hukum daerah terkait perhubungan.
  1. Lalu Lintas dan Angkutan
  • Pengelolaan dan pelayanan lalu lintas jalan (misalnya melalui pengaturan dan pengendalian operasional).
  • Penetapan wilayah operasi dan kebutuhan kendaraan untuk angkutan orang.
  • Pemberian berbagai jenis izin terkait operasional angkutan, seperti izin operasi angkutan orang, izin angkutan cara sewa, izin usaha angkutan pariwisata, dan angkutan barang.
  • Pengujian kendaraan bermotor (KIR), termasuk pendaftaran, registrasi, mutasi, dan numpang uji.
  1. Prasarana dan Keselamatan
  • Pelaksanaan monitoring rambu-rambu lalu lintas dan pemeliharaan peralatannya.
  • Pengawasan dan pengendalian operasional terhadap pembangunan jalan (selain untuk kepentingan lalu lintas).
  • Penetapan kelas jalan pada jaringan jalan kota.
  • Pemberian izin penyelenggaraan dan bangunan fasilitas parkir untuk umum.
  • Penyuluhan dan pembinaan pemakai jalan serta penyiapan sarana pendukung keselamatan perhubungan.
  1. Pengawasan dan Pelaporan
  • Pembinaan dan pengendalian monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan perhubungan.
  • Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait lainnya di bidang perhubungan.

Singkatnya, Dinas Perhubungan bertanggung jawab penuh atas manajemen transportasi darat di Kota Lhokseumawe agar tercipta ketertiban, keamanan, dan kelancaran mobilitas.