Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Perhubungan Kota Lhokseumawe
TUGAS POKOK
- Melakukan tugas umum Pemerintahan dan pembangunan di bidang Perhubungan
FUNGSI
- Penyelenggarakan sebagian urusan Pemerintahan Aceh di Bidang Perhubungan.
- Pelaksanaan dan pengkoordinasian perhubungan transportasi orang dan barang antar kabupaten/kota di dalam wilayah Aceh.
- Pelaksanaan penetapan kebijakan teknis, perencanaan, penyelenggaraan dan pengawasan sistem transportasi wilayah Aceh.
- Pelaksanaan pengendalian terhadap sektor pembangunan lain melalui pelayanan jasa perhubungan yang handal, berdaya saing, berkelanjutan dan memberi nilai tambah (ekonomi).
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya di bidang perhubungan.